PENGETAHUAN TENTANG HAM
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
BAB II
PEMBAHASAN
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang ifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
“PENGETAHUAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA"
NAMA : Agung
Mulyono
NPM : 20114475
KLAS : 1KB03
URL : http://agungm313.blogspot.com
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang
penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan
kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk
mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu?
Nah, pada kesempatan kali ini saya
akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Dalam pembuatan makalah ini, saya menyadari bahwa makalah ini teramat jauh dari
kata sempurna, oleh karena itu, semua bentuk perbaikan, saran, kritik, masukan
dari teman – teman mahasiswa dan terutama dari dosen sangat kami hargai untuk
peningkatan kualitas tulisan kami di kemudian hari. Akhir kata, harapan besar
kami adalah semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sejarah dunia mencatat bahwa berbagai
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang ada disebabkan oleh
perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit,
budaya, bahasa, agama, dan status lainnya. Peristiwa ini hampir terjadi
disetiap negara seperti politik Apartheid yang dijalankan di Afrika dan juga
peristiwa perbudakan di Amerika Serikat.
Menyadari bahwa perdamaian dunia dan
kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia maka hal-hal yang menimbulkan
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan, serta yang dapat menurunkan harkat
dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap manusia dan bangsa. Salah
satunya melalui penegakkan hak asasi manusia.
Sehubungan tentang hak asasi manusia di
Indonesia dijelaskan bahwa didalam negara merdeka, hak asasi manusia diatur dan
dilindungi oleh UU artinya hak-hak asasi itu dilindungi oleh negara, karena
sangat pentingnya hak yang dimiliki sejak lahir ini maka setiap tanggal 10 Desember,
sejak tahun 1948, negara-negara anggota PBB memperingati hak asasi manusia.
Walaupun negara menjamin hak-hak warga negara,
tetapi masih ada saja peristiwa-peristiwa penganiayaan terjadi. Hal ini mungkin
terjadi karena kurang pemahamannya kita akan pentingnya hak asasi manusia ini
yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki kebendaan dan
mendapatkan kesejahteraan. Padahal di Indonesia masalah penegakkan hak asasi
manusia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa
terutama pada era reformasi sekarang ini.
Jika dilihat lebih cermat hak asasi manusia
dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya
sama antarumat manusia. Untuk itulah hak asasi manusia kita perlu jaga dengan
sebaik-baiknya.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka
penulis termotivasi untuk menyusun makalah yang berjudul “Penegakkan Hak Asasi
Manusia”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah yang akan kami angkat adalah :
1.
Apakah penegakkan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia itu penting
2.
Perlukah adanya suatu
UUD yang mengatur Hak Asasi Manusia?
3.
Apakah UUD 1945 sudah
mampu melindungi Hak Asasi Manusia Indonesia?
C. Tujuan
1. Menganalisis
pengertian dan macam-macam HAM
2. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam penegakkan
HAM di Indonesia
3. Mengidentifikasi
pelanggaran HAM internasional
4. Mengetahui sudah sejauh mana penegakkan
HAM di Indonesia
D. Manfaat
- Memberikan
Informasi kepada pembaca tentang pengertian dan macam-macam HAM.
- Sebagai
gambaran untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam proses penegakkan
HAM di Indonesia.
- Sebagai
masukan bagi pemerintah dalam penegakkan HAM atas pelanggaran yang terjadi
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut juga hak
dasar.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.DavidBeetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.DavidBeetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang ifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1 . Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2 .
Tidak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik
atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3 .
Hakiki, artinya hak
asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4 . Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
Munculnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua
pemikiran. Kedua landasan itu adalah sebagai berikut.
1. Landasan langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama, suku, dan bahasa.
2. Landasan kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan
menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama.
Oleh karena itu, manusia di hadapan Tuhan adalah sama, kecuali amalnya.
Hak asasi manusia lahir dari keyakinan manusia
itu sendiri bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan adalah sama dan
sederajat. Perlunya perlindungan atas hak asasi manusia berawal dari banyaknya
penindasan manusia atas manusia lain atau bangsa atas bangsa lain. Sejumlah hak
asasi manusia yang diakui secara universal, antara lain hak hidup, hak atas
kebebasan, dan hak atas milik.
Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
dinyatakan dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan
Sedunia Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal. Deklarasi itu diterima
oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948. Tanggal 10 Desember
diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah :
1.
Hak untuk hidup;
2.
Hak untuk kemerdekaan
hidup;
3.
Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum;
4.
Hak berpikir dan
mengeluarkan pendapat;
5.
Hak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran;
6.
Hak menganut aliran kepercayaan
atau agama;
7.
Hak untuk memperoleh
pekerjaan;
8.
Hak memiliki sesuatu;
dan
9.
Hak untuk memperoleh
nama baik.
Dalam naskah perjanjian hak sipil dan politik
serta perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tahun 1966 disebutkan
adanya dua macam hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan politik, serta hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
1.Hak sipil dan politik, antara lain
a Hak untuk hidup;
b Hak atas kebebasan dan persamaan;
c Hak atas berpikir,
d Hak mempunyai konsiensi dan beragama;
d Hak mempunyai konsiensi dan beragama;
e Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami
gangguan;
f Hak kebebasan berkumpul secara damai; dan
g Hak untuk berserikat.
2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain
a . Hak atas pekerjaan;
b .
Hak untuk membentuk
serikat pekerja;
c .
Hak atas pensiun;
d .
Hak atas hidup yang
layak; dan
e .
Hak atas pendidikan.
Negara-negara di dunia ini mulai memasukkan
jaminan dan macam hak asasi manusia untuk perlindungan warganya. Di Indonesia,
jaminan akan hak asasi manusia dan macam-macam hak asasi manusia itu tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA Pasal 28A - 28J tentang Hak Asasi
Manusia.
C. Penegakan HAM di Indonesia
1. Hakikat dari Hak Asasi Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dengan
segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan
makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifatnya mendasar dan fundamental. Hak ini
juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan
bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Pada abad ke-17 seorang filsuf Inggris, John
Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Ada tiga peristiwa penting di dunia Barat yang menandai sejarah
perkembangan hak asasi manusia, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika,
Revolusi Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Magna Charta adalah piagam perjanjian
antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya
adalah raja memberi jaminan beberapa hak kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Sejak saat itu jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi
Amerika (1976)
Revolusi ini menghasilkan Declaration
of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi
negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.
c. Revolusi
Prancis (1789)
Revolusi Prancis menghasilkan Declaration
des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan
Warga Negara). Pernyataan ini memuat tiga hal, yaitu hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality), dan persaudaraan (fraternite).
Hak asasi yang terkenal adalah empat macam
kebebasan (The Four Freedoms) dari Presiden Amerika Serikat, Franklin D.
Rooselvelt, yaitu :
a. Kebebasan
untuk berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech);
b. Kebebasan
untuk beragama (Freedom of Religion);
c. Kebebasan
dari ketakutan (Freedom from Fear); dan
d. Kebebasan
dari kemelaratan (Freedom from Want).
Berdasarkan sejarah perkembangannya, generasi
hak asasi manusia, ada tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik
yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya hak atas hidup, hak atas
kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan
berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk
berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang
diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur, misalnya hak atas pekerjaan,
hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas
pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak
perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia
Afrika), misalnya hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk
merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Pengakuan bahwa hak asasi manusia adalah
universal dan harus diperjuangkan bersama dicanangkan dalam Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi) oleh PBB
pada tanggal 10 Desember tahun 1948. Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan
tegas menyatakan, “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.”
Beberapa contoh hasil rumusan mengenai hak
asasi manusia oleh negara-negara di dunia adalah sebagai berikut.
a. International Convenantof
Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik) pada tahun 1966 oleh PBB.
b. International Convenant of
Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian International tentang
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada tahun 1966 oleh PBB.
c. Declaration on
The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian)
pada tahun 1984 oleh negara Dunia Ketiga.
d. Declaration on The Rights to
Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh
negara Dunia Ketiga.
e. African Charter
on Human and People’s Rights (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang
tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
f. Cairo Declaration on
Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi
Konferensi Islam) tahun 1990.
g. Bangkok
Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.
h. Deklarasi
Wina tahun 1993 merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang
tergabung dalam PBB.
2. Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia
tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang
berbunyi, “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” Dalam Alinea I
ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
b. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 – Pasal 34
yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sampai berakhirnya era Orde Baru tahun 1998,
pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan.
Peristiwa penting yang patut dicatat pada era Orde Baru adalah didirikannya
lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun
1993. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1993 pada
tanggal 7 Juni 1993.
Komnas HAM adalah sebuah organisasi independen
yang tidak berpihak, visioner dan memiliki misi membantu menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan
masyarakat tentang HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di seluruh Indonesia.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen telah
dijabarkan beberapa macam hak asasi warga negara. Adapun macam hak asasi
tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Hak atas kesamaan dalam
hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2).
c. Hak untuk membela negara
(Pasal 27 Ayat 3).
d. Kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pikiran (Pasal 28).
e. Hak asasi manusia (Pasal
28 A sampai 28 J).
f. Kemerdekaan beragama
dan beribadah (Pasal 29).
g. Hak atas usaha pertahanan
dan keamanan negara (Pasal 30).
h. Hak mendapatkan pendidikan
(Pasal 31).
i. Hak mengembangkan
dan memelihara budaya (Pasal 32).
j. Hak atas kehidupan ekonomi
(Pasal 33).
k. Hak atas jaminan sosial
dan kesehatan (Pasal 34).
3. Penegakkan dan Tantangan HAM di
Indonesia
Latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia adalah sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang
memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Hak asasi manusia dibutuhkan
untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat
manusia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
1999-2004 menyebutkan bahwa salah satu kebijakan dalam bidang hukum adalah
meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan,
penghormatan, dan penegakkan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Kebijakan ini telah ditindak lanjuti dengan pembentukan lembaga penegakkan hak
asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan
fungsinya berdasar UU No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM dapat membentuk Komisi
Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk kasus-kasus tertentu.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasar Undang-Undang No. 26 Tahun
2000. Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus yang berada dibawah lingkungan
peradilan umum dan berkedudukan ditingkat kabupaten/kota.
c. Pengadilan Ad Hoc HAM
Pengadilan Ad Hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus—kasus
HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.
d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu penyelesaian kasus HAM
di luar pengadilan HAM. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan
oleh dua pihak, yaitu :
a. Pihak negara dalam hal ini
aparat negara atau pemerintah (state actors);
b. Pihak masyarakat atau warga negara (non-state
actors).
Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan
oleh pihak aparat negara, meliputi pelanggaran oleh lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta tentara atau militer.
Tantangan penegakkan hak asasi manusia di
Indonesia adalah makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi. Kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagian telah diselesaikan,
sedangkan yang lainnya masih belum dapat diselesaikan. Terlebih di era
Reformasi ini kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia banyak sekali kita
dengar dan lihat, misalnya melalui pemberitaan di media, baik yang dilakukan
oleh pihak penyelenggara negara maupun oleh masyarakat.
Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia
selama kurun waktu periode Reformasi , antara lain penculikan, penganiayaan,
dan penghilangan para aktivis, penembakan mati mahasiswa-mahasiswa Universitas
Trisakti, kerusuhan 13-15 Mei 1998, pembunuhan ulama-ulama dan sejumlah warga
di Banyuwangi, peristiwa Timor Leste, peristiwa Semanggi I dan II, kerusuhan
Ketapang, dan kerusuhan Kupang, serta peristiwa Makassar.
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM Internasional
1. Pelanggaran HAM Berskala Internasional
Penegakkan HAM sifatnya universal, yaitu
diakui dan diperjuangkan oleh seluruh negara sekalipun diwarnai oleh kebudayaan
dan ciri khas dari masing-masing negara. Dalam Deklarasi Wina Pasal 5
dinyatakan “…adalah tugas semua negara, apapun sistem politik, ekonomi dan
budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan
asasi tanpa terkai dengan syarat-syarat.” Diterimanya paham
universalitas ini menjadikan hak asasi manusia telah merupakan maslah
Internasional.
Beberapa jenis pelanggaran berat atas hak
asasi manusia dapat dimasukkan sebagai tindakan kejahatan Internasional. Adapun
jenis pelanggaran hak asasi manusia berskala Internasional adalah sebagai
berikut.
a. Genocide
Genocide adalah usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau
suku bangsa oleh suku bangsa lain. Genocide adalah tindakan
pelanggaran hak asasi manusia yang paling mengerikan dan membahayakan bagi
kehidupan suatu bangsa.
b. Pembajakan dan Perompakan (Bajak Laut)
Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang
dilakukan di pesawat udara, sedangkan perompakan merupakan tindakan kejahatan
yang dilakukan dilaut.
c. Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan
yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan mengakibatkan
banyaknya korban yang tidak terlibat dalam peperangan tersebut.
d. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
Dunia Internasional menyerahkan penyelesaian
hukumnya pada pengadilan nasional yang bersangkutan atau suatu Mahkamah
Pengadilan Internasional.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
- Penegakkan
hak asasi manusia di Indonesia telah mendapat perhatian dan jaminan yang
makin baik. Hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang
menjamin perlunya penegakkan hak asasi manusia.
- Hak
asasi manusia bersifat universal artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
membedakan ras, bangsa, etnik, dan kedudukan.
- Pelanggaran
berat atas hak asasi manusia merupakan kejahatan berskala Internasional.
Negara berwenang mengadili pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat
tersebut. Pelanggaran berat hak asasi manusia juga dapat dituntut melalui
pengadilan Internasional HAM.
Berdasarkan pembahasan
dan kesimpulan diatas, saran penulis terhadap pembaca yaitu :
- Kita
harus berpartisipasi terhadap penegakkan HAM dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta terhadap berbagai tindakan
pelanggaran HAM di Indonesia dan dunia Internasional.
- Kita
harus menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat orang lain karena
merupakan anugerah-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakkan Hukum. Bandung : Mandar Maju.
1. Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakkan Hukum. Bandung : Mandar Maju.
2. Boer Mauna. 2001. Hukum Internasional. Bandung
: Aliansi Depdiknas. 2002. Kurikulum Berbasis
Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta :
Puskurlitbang.www.puskur.or.id
3. Usman, Oetojo dan Alfian (ed). 1991. Pancasila
sebagai ideologi. Jakarta : BP7 Pusat.
Komentar
Posting Komentar