PENGETAHUAN TENTANG HAM

                             PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
“PENGETAHUAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA"


                











NAMA       : Agung Mulyono
NPM          : 20114475
KLAS         : 1KB03
EMAIL      : agungM313@gmail.com
URL           : http://agungm313.blogspot.com














UNIVERSITAS GUNADARMA
PENDIDIKAN  KEWARGA NEGARAAN
2014/2015







KATA PENGANTAR



            Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini saya
 akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

            Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

            Dalam pembuatan makalah ini, saya menyadari bahwa makalah ini teramat jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, semua bentuk perbaikan, saran, kritik, masukan dari teman – teman mahasiswa dan terutama dari dosen sangat kami hargai untuk peningkatan kualitas tulisan kami di kemudian hari. Akhir kata, harapan besar kami adalah semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua.

  


BAB I     
PENDAHULUAN
     
       A.  Latar Belakang
Dalam sejarah dunia mencatat bahwa berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang ada disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, dan status lainnya. Peristiwa ini hampir terjadi disetiap negara seperti politik Apartheid yang dijalankan di Afrika dan juga peristiwa perbudakan di Amerika Serikat.
Menyadari bahwa perdamaian dunia dan kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan, serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap manusia dan bangsa. Salah satunya melalui penegakkan hak asasi manusia.
Sehubungan tentang hak asasi manusia di Indonesia dijelaskan bahwa didalam negara merdeka, hak asasi manusia diatur dan dilindungi oleh UU artinya hak-hak asasi itu dilindungi oleh negara, karena sangat pentingnya hak yang dimiliki sejak lahir ini maka setiap tanggal 10 Desember, sejak tahun 1948, negara-negara anggota PBB memperingati hak asasi manusia.
Walaupun negara menjamin hak-hak warga negara, tetapi masih ada saja peristiwa-peristiwa penganiayaan terjadi. Hal ini mungkin terjadi karena kurang pemahamannya kita akan pentingnya hak asasi manusia ini yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki kebendaan dan mendapatkan kesejahteraan. Padahal di Indonesia masalah penegakkan hak asasi manusia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Jika dilihat lebih cermat hak asasi manusia dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia. Untuk itulah hak asasi manusia kita perlu jaga dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka penulis termotivasi untuk menyusun makalah yang berjudul “Penegakkan Hak Asasi Manusia”.



      B.  Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan kami angkat adalah :
   1.     Apakah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia itu penting
   2.    Perlukah adanya suatu UUD yang mengatur Hak Asasi Manusia?
   3.    Apakah UUD 1945 sudah mampu melindungi Hak Asasi Manusia Indonesia?


      C.  Tujuan

      1.    Menganalisis pengertian dan macam-macam HAM
      2.    Mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam penegakkan HAM di Indonesia
      3.    Mengidentifikasi pelanggaran HAM internasional
      4.    Mengetahui sudah sejauh mana penegakkan HAM di Indonesia


     D.  Manfaat
  1. Memberikan Informasi kepada pembaca tentang pengertian dan macam-macam HAM.
  2. Sebagai gambaran untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam proses penegakkan HAM di Indonesia.
  3. Sebagai masukan bagi pemerintah dalam penegakkan HAM atas pelanggaran yang terjadi di Indonesia.
  


BAB II    
PEMBAHASAN


      A.  Pengertian dan Macam-Macam HAM

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut juga hak dasar.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3.DavidBeetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang ifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.






B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

  1    .    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2   .    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3   .    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4   .    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Munculnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua pemikiran. Kedua landasan itu adalah sebagai berikut.

    1. Landasan langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, dan bahasa.
    2.  Landasan kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu, manusia di hadapan Tuhan adalah sama, kecuali amalnya.
Hak asasi manusia lahir dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan adalah sama dan sederajat. Perlunya perlindungan atas hak asasi manusia berawal dari banyaknya penindasan manusia atas manusia lain atau bangsa atas bangsa lain. Sejumlah hak asasi manusia yang diakui secara universal, antara lain hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas milik.
Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia dinyatakan dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal. Deklarasi itu diterima oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948. Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah :
1.    Hak untuk hidup;
2.    Hak untuk kemerdekaan hidup;
3.    Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
4.    Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
5.    Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
6.    Hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
7.    Hak untuk memperoleh pekerjaan;
8.    Hak memiliki sesuatu; dan
9.    Hak untuk memperoleh nama baik.

Dalam naskah perjanjian hak sipil dan politik serta perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tahun 1966 disebutkan adanya dua macam hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

1.Hak sipil dan politik, antara lain

  a    Hak untuk hidup;
  b   Hak atas kebebasan dan persamaan;
  c    Hak atas berpikir,
  d   Hak mempunyai konsiensi dan beragama;
  e   Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
  f     Hak kebebasan berkumpul secara damai; dan
  g   Hak untuk berserikat.

2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain

  a   .    Hak atas pekerjaan;
  b   .    Hak untuk membentuk serikat pekerja;
  c   .    Hak atas pensiun;
  d   .    Hak atas hidup yang layak; dan
  e   .    Hak atas pendidikan.

Negara-negara di dunia ini mulai memasukkan jaminan dan macam hak asasi manusia untuk perlindungan warganya. Di Indonesia, jaminan akan hak asasi manusia dan macam-macam hak asasi manusia itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA Pasal 28A - 28J tentang Hak Asasi Manusia.


    C.  Penegakan HAM di Indonesia

    1.  Hakikat dari Hak Asasi Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifatnya mendasar dan fundamental. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Pada abad ke-17 seorang filsuf Inggris, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Ada tiga peristiwa penting di dunia Barat yang menandai sejarah perkembangan hak asasi manusia, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, Revolusi Prancis.
    a.  Magna Charta (1215)
Magna Charta adalah piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah raja memberi jaminan beberapa hak kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Sejak saat itu jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
   b.  Revolusi Amerika (1976)
Revolusi ini menghasilkan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.
   c.   Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis menghasilkan Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara). Pernyataan ini memuat tiga hal, yaitu hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Hak asasi yang terkenal adalah empat macam kebebasan (The Four Freedoms) dari Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt, yaitu :
            a.      Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech);
            b.      Kebebasan untuk beragama (Freedom of Religion);
            c.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear); dan
           d.      Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want).
Berdasarkan sejarah perkembangannya, generasi hak asasi manusia, ada tiga, yaitu sebagai berikut.
     a.     Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
     b.    Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
    c.     Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia Afrika), misalnya hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Pengakuan bahwa hak asasi manusia adalah universal dan harus diperjuangkan bersama dicanangkan dalam Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi) oleh PBB pada tanggal 10 Desember tahun 1948. Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan, “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Beberapa contoh hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia adalah sebagai berikut.
       a.  International Convenantof Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) pada tahun 1966 oleh PBB.
       b.  International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian International tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada tahun 1966 oleh PBB.
       c.    Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada tahun 1984 oleh negara Dunia Ketiga.
       d.  Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara Dunia Ketiga.
       e.    African Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
       f.   Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
       g.    Bangkok Declaration  diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.
       h.   Deklarasi Wina tahun 1993 merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB.

       2.  Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
       a.    Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi, “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” Dalam Alinea I ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
       b.   Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 – Pasal 34 yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sampai berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan. Peristiwa penting yang patut dicatat pada era Orde Baru adalah didirikannya lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993.
Komnas HAM adalah sebuah organisasi independen yang tidak berpihak, visioner  dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM,  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di seluruh Indonesia.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen telah dijabarkan beberapa macam hak asasi warga negara. Adapun macam hak asasi tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.      Hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1).
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2).
c.      Hak untuk membela negara (Pasal 27 Ayat 3).
d.      Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran (Pasal 28).
e.      Hak asasi manusia (Pasal 28 A sampai 28 J).
f.       Kemerdekaan beragama dan beribadah (Pasal 29).
g.      Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30).
h.      Hak mendapatkan pendidikan (Pasal 31).
i.       Hak mengembangkan dan memelihara budaya (Pasal 32).
j.      Hak atas kehidupan ekonomi (Pasal 33).
k.      Hak atas jaminan sosial dan kesehatan (Pasal 34).



     3.  Penegakkan dan Tantangan HAM di Indonesia

 Latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia adalah sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Hak asasi manusia dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 menyebutkan bahwa salah satu kebijakan dalam bidang hukum adalah meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan. Kebijakan ini telah ditindak lanjuti dengan pembentukan lembaga penegakkan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.

    a.  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM dapat membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk kasus-kasus tertentu.

    b.  Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus yang berada dibawah lingkungan peradilan umum dan berkedudukan ditingkat kabupaten/kota.

    c.  Pengadilan Ad Hoc HAM
Pengadilan Ad Hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus—kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.

    d.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu penyelesaian kasus HAM di luar pengadilan HAM. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu :
   a.   Pihak negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors);
   b.   Pihak masyarakat atau warga negara (non-state actors).
Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi pelanggaran oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta tentara atau militer.
Tantangan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagian telah diselesaikan, sedangkan yang lainnya masih belum dapat diselesaikan. Terlebih di era Reformasi ini kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia banyak sekali kita dengar dan lihat, misalnya melalui pemberitaan di media, baik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara negara maupun oleh masyarakat.
Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia selama kurun waktu periode Reformasi , antara lain penculikan, penganiayaan, dan penghilangan para aktivis, penembakan mati mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti, kerusuhan 13-15 Mei 1998, pembunuhan ulama-ulama dan sejumlah warga di Banyuwangi, peristiwa Timor Leste, peristiwa Semanggi I dan II, kerusuhan Ketapang, dan kerusuhan Kupang, serta peristiwa Makassar.



      D.  Pelanggaran dan Pengadilan HAM Internasional


      1.  Pelanggaran HAM Berskala Internasional
Penegakkan HAM sifatnya universal, yaitu diakui dan diperjuangkan oleh seluruh negara sekalipun diwarnai oleh kebudayaan dan ciri khas dari masing-masing negara. Dalam Deklarasi Wina Pasal 5 dinyatakan “…adalah tugas semua negara, apapun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi tanpa terkai dengan syarat-syarat.” Diterimanya paham universalitas ini menjadikan hak asasi manusia telah merupakan maslah Internasional.
Beberapa jenis pelanggaran berat atas hak asasi manusia dapat dimasukkan sebagai tindakan kejahatan Internasional. Adapun jenis pelanggaran hak asasi manusia berskala Internasional adalah sebagai berikut.

a.  Genocide
Genocide adalah usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain. Genocide adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa.

b.  Pembajakan dan Perompakan (Bajak Laut)
Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di pesawat udara, sedangkan perompakan merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan dilaut.

c.   Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan mengakibatkan banyaknya korban yang tidak terlibat dalam peperangan tersebut.
     
d.  Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Dunia Internasional menyerahkan penyelesaian hukumnya pada pengadilan nasional yang bersangkutan atau suatu Mahkamah Pengadilan Internasional.




BAB III   
PENUTUP


A.  Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
  1. Penegakkan hak asasi manusia di Indonesia telah mendapat perhatian dan jaminan yang makin baik. Hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang menjamin perlunya penegakkan hak asasi manusia.
  2. Hak asasi manusia bersifat universal artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membedakan ras, bangsa, etnik, dan kedudukan.
  3. Pelanggaran berat atas hak asasi manusia merupakan kejahatan berskala Internasional. Negara berwenang mengadili pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat tersebut. Pelanggaran berat hak asasi manusia juga dapat dituntut melalui pengadilan Internasional HAM.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, saran penulis terhadap pembaca yaitu :
  1. Kita harus berpartisipasi terhadap penegakkan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta terhadap berbagai tindakan pelanggaran HAM di Indonesia dan dunia Internasional.
  2. Kita harus menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat orang lain karena merupakan anugerah-Nya.


 DAFTAR PUSTAKA


    1.    Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakkan Hukum. Bandung : Mandar Maju.
    2.    Boer Mauna. 2001. Hukum Internasional. Bandung : Aliansi Depdiknas. 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta : Puskurlitbang.www.puskur.or.id
    3.    Usman, Oetojo dan Alfian (ed). 1991. Pancasila sebagai ideologi. Jakarta : BP7  Pusat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengetahuan Tentang Budaya

proposal menejemen proyek membuat jaringan

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER