POLITIKk
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka. Bangsa yang merdeka tentunyaakan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadiperubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan
sistempemerintahan dan politik.Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik
Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesiamasih morat-marit dan tidak
stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesiasudah
mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi
danmengatur sistem pemerintahannya sendiri.Pada saat terjadi perang dingin
antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yangterpengaruh oleh
kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba
ntukmenunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha
mereka tersebut,mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia
sehingga negara-negara tersebut akanmendukung usaha dan tindak tanduk
mereka.Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk
mendapatkan simpati dan empatiserta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh
karenanya banyak negara-negara di dunia yangmenjadi pengikut mereka. Pada saat
itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur.Akan tetapi,
bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan
beberapanegara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak
memihak salah satu darikedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan
gerakan negara-negara non-blok Pada saat ituIndonesia menganut politik bebas
aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yangada pada saat
itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkankerja
sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga
menetapkanstrategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan
negara.Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik
bebas aktif yang di anutoleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktiftersebut. Oleh karena itu, kiranya
kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsaIndonesia. Kami
akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri
judul“Politik Dan Strategi Nasional”.
1.2
Tujuan
- Untuk
mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya.
- Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
- Untuk mengetahui bagaimana kaidah
pelaksanaan politik dan strategi nasional.
- Untuk mengetahui bagaimana
keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
2.1 Pengertian Politik , Strategi ,
Dan Polstranasi.
a. Pengertian Politik
Kata” politik”secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis,berarti
satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan.Dalambahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan
umum warga negara satuanbangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan , cara , dan alat yangdigunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah
suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yangdigunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam
bahasaindonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggapdapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,pengambilan
keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara merupakan suatu organisasi
dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaantertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi
politikyang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orangatau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana
kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya , dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan
adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikansiapa
pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi, politik
adalah pengambilankeputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatunegara.
d. Kebijakan Umum Kebijakan (policy) merupakan
suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa
masyarakatmemilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula,
sehingga perlu rencanayang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e. DistribusiYang dimaksud distribusi ialah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.Nilai adalah
suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik
membicarakanbagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
b. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seniseseorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz
(1780-1831)berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
tempuran untuk memenangkanpeperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari perang.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mencapatkan kemenangan ataupencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan
seni dan ilmu menggunakan danmengembangkan kekuatan ( ideologi, politik,
ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapaitujuan yang telah ditetapkann.
c. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuansuatu cita-cita
dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan,usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, danpengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandungdalam sistem
manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945,
WawasanNusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem
manajemen nasional ini sangatpenting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan
politik dan strategi nasional, karena didalamnyaterkandung dasar negara,
cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi
Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah danlembaga-lembaga tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembagatersebut adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden,Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranatapolitik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa,ke;lompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur daninfrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di
atur olehpresiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu
oleh berbagai lembagatinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi, seperti dewan stabilitasekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, DewanPenerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan StabilitasPolitik dan
Keamanan.Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapaioleh rakyat indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, penyelenggaraan negara harusmengambil langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
sektoralnya.Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,
maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
-
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
-
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhankebutuhan hidup.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakintingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
-
Semakin kritis dan terbukannya masyarakat
terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncaka.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :
1. penentuan Undang-undang Dasar,
penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasiladan UUD 1945.
2. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantumpada pasal 10 s.d 15
UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakupkewenangan
presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yanglingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah
makrostrategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu. Hasil-hasilnya yang dapatberbentuk :
1. Undang-undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak di tangan presiden denganpersetujuan DPR (UUD 1945, pasal
5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa).
2. Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenagpenerbitannya berada ditangan presiden
(UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
3. Keputusan atau instuksi
presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraanpemerintah yang
wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangkapelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4ayat
(1).
4. Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat
pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
c. Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area)pemerintahan.Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,administrasi, sistem, dan
prosedur dalam bidang utama tersebut.
d. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur
serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah
1)
Wewenang
penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak ditangan gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing
2)
Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakandaerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan
instruksinyakepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5. Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujudpolitik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah’yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
kabupaten/kota.Perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
-
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Centralgovernment
looking )
-
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Localgovernment
looking ). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuaidengan
tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan
hasilhasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkanmasyarakat madani.
2.6.Kewenangan Daerah
Kewenangan bidang lain, sebagai mana
dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan
pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata
pemberdayaan sumberdaya manusia, pemberdayaan daya alam, teknoinggi yang
strategis, konservasi, dan standarisasinasional.Dengan berlakunya UU No.22
tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyaikewenangan yang
lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokokpemerintahan
di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah
mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.Bentuk dan Susunan pemerintahan
daerah:
1. DPRD sebagai badan Legislatif Derah
ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2. DPRD Sebagai lembaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahana untukmelaksanakan demokrasi berdasarkan
pancasila.DPRD mempunnyai tugas dan wewenang yaitu;
a. Memilih gubernur/wakil gubernur ,
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota- Memilih anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
b. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/WakilBupati,Walikota/ Wakil Wali
Kota.
c. Membentuk peraturan daerah bersama
Gubernur, Bupati dan Wali Kota.- Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
d. Mengawasi pelaksanaan peraturan
daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan danpelaksanaan
kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan
pertimbangankepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang
mennyangkut kepentingandaerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat
.
2.7.Politik Dalam Negri
Yang di atur dalam politi dalam
negri adalah;
1. Menegaskan arah politik luar indonesia yang
bebas aktif berorensetasi pada kepentingan nasional ,menitik beratkan pada
soladaritas antar negara berkembang yang mendukung negarakamerdekaan.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja
sama internasional yang menyangkut kepentingan danhajat orang banyak harus
mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3. Meningkatkan kualitas kinerja
aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam segalabidang.
4. Meningkatkan kualitas dipormasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguananmelalui kenerja ekonomi regional
maupun internasionl.
5. Meningkatkan kesiapan indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebasterutama dalam menyonsong
pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6. Memperluas perjanjian ektradisi degan negara
sahabat serta mempelancar prosudur dipolmatikdalam upaya meleksanakan bagian
penyelesaia bagipenyelesaian masalah perkara pidana .
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tertangga yang berbatasanlangsung dengan kawasaan ASEAN
untuk memelihara kestabilan, pembanguan dan kesejateraan.
a. penyelengaran negara
1. Membersikan penyelenggaran negara
dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotisme dengan memberikan snksi seberat –
beratnya sesuai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Memningkatkan kualitas aparatur
negara dengan memperbaiki kesejateraan dan prefesionali seserta memberikaan
sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3. Melakukan pemeriksaan kekayaan
pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudahmemengku abataan dengan
tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan
propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalammengelolah
kekayaan negara secaa tranparan.
5. Meningkatkan kenerja ksejateraa
pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian nasioanlrepublik
indonesia.
6. Menetapkan netralissi politik
pegawai negeri degan enghargai hak polik.
b. Komuniasi ,informasi,dan media massa
1. Meningkatkan pemenfaatan peranan
komunikasi memalu media massa modern dan tradisionaluntuk menjelaskan kehidupan
bangsa .
2. Meningkatankulitas komonikasi
diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologiinformasi dan
komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan globalisi.
3. Meningkatkan peran pres yang ddengan
peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4. Membanguan jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antardakerah secara imbal balik
daam rangka mendukung pembangun nasional.
5. Memperkuat klembangan ,sumber daya
manusia ,serana dan praserana penerangan khusus dariluar negeri.
c. Agama
1. Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan
agama sebagai landasan moral ,spiritual ,danetika dalam penyelanggaraan negara
serta mengupayahkan agar segala peraturan perundang –undangan.
2. Meningkatka kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3. Menigkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakansuasana harmonis dan saling
menghormati .
4. Mempermudahkan umat agama dan
menjalankan ibadahnya .
5. Meningkatkan peranan dan fungsi
lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampatperubahaan yang trjadi disemua
aspek kehidupan .
d. Pendidikan
1. Mengupayahkan perluasaan dan pemeratahan
kesempatanmemperolah pendidikan yang bermututinggi.
2. Meningkatkan kemampuan akademis,profesionalme,
dan jamiaan kesejahteran bagi parapendidik.
3. Melakukan pembahruan sistem
pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayanikeagamaan pendidik.
4. Memberdyakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sakolah.
5. Melakukan pembaruan dan pemantapan
sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsipdesentralisasi otonomi keilmuan.
6. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupunpemerintah da
menetkan sitem pendidikan.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secra terata terpaduh danmenyeluruh.
e. .Implemenasi dibidang siosial dan
budaya.
1. .Kesehatan dan kesejahteran sosial
a. Meningkatka mutu sumber daya manusia dan
lngkungan yangsaling mendukung danemprolitaskan upaya peningkatan kesehatan.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga
dan pelayanan kesahatan .
c. Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga
kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkanperlindungan ,keamanan dan ksejahteraan
.
d. Membngun ketahaan sosial yang mampu
memberikan bantuan penyelamatan danpemberdayaan.
e. Membanguan aspirasi terhadp penduduk
kelanjutan usia dan veteran untuk menjaga harkat danmartabat .
f. Meningkatkan kepedulianpada
penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar serakelompok rentan
sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
g. Meningkatkan kualitas penduduk memlui
pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian danprogam KB.
h. Memberatas secara sitematis
perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatanterlarang.
i.
Memberikan
akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.
2. Kebudayan, kesenian, dan pariwisata
a. Mengembangakan dan membina kebudayan
nasional bangsa indonesia yang bersumber dariwarisan budaya leluhur bangsa .
b. Merumuska nilai – nilai kebudayaan
indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalitarilaku kehidupn ekonomi.
c. Mengmbangkan sikap kritis terhadp
nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila budayayag kondusif.
d. Mengembngkankebebasan berkreasi dalm
kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaanterhadp totalitas kehidupan
dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
e. Mengembangkan dunia perfilam
ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untukmeningkatkan
moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
f. Melestarikan apresiasi kesenian dan
kebudayaan tradisional serta menggalakan danmemberdayakan sentra – sentra
kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian nasional.
g. Menjadikan kesenian dan kerbudayan
tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembanganperiwisata nasional dan
mempromasikan keluar negeri.
h. Mengembangkan pariwisata melalui pariwisata
melalui pendekatan sitem yangutuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris
dan menggunakan kriteria ekonomis,teknis,ergonomis,sosia budaya .
3. Kedudukan dan peranan perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegaramemalui kebijakan naional .
b. Meningkatkan kualitas peran dan
kemendirian organiasi perempuan dengan tetepmempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .
4. Pemuda dan olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlumemiliki tingkat kesehatan
dan kbugaran yang cukup.
b. Meningkatakan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga prestasi harus dilakukan secarasitematis dan komprehenshif melalui lembaga
– lembaga pendidikan .
c. Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenappotensi ,bakat, dan mnat
mereka dengan memberikaan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan diri secara
bebas
d. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdayasaing ,unggul, dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi mudah
dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaannarkotika,obat – obatan terlarang
,zat adiktif lainya ( narkoba ) memalui gerakan perberatasan danpeningkatan
keadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan nerkoba.
5. Pembanguan daerah
a. Secaa umum pembanguaan daerah
adalah sebag berikut .
1. Mengembangan otonomi yang secara
luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangkapembudayaan masyarakat.
2. Melakuan pengajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten,daerah kota.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkanperlaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi denganeleksaan
otonomi daerah.
4. Mempercepat pembanguan perdesan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petanidan nelayaan.
5. Memwujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil denganmengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui perizian dan investasi .
6. Memberdayakan dewan perwakilan
rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomidaerah yang luas,nyata dan
tanya jawab.
7. Meningkatkan kualitas umber daya
manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingandaerah memalui penyediaan
ngaran pendidikn yang memandai.
8. Meningkatkan pembangunan diseluruh
daerah terutama dikawasan timur indonesia.
b. Pengembangan otonomi daerah
didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk menyesuaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang khusus .untuk itu
langkah – langkah berikut perlu ditempuh :
a. Daerah istimewa Aceh
·
Mempertahankan
intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia denganmenghargai
kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
·
Menyelesaikan
kasus aceh secara adil dan bermartabat memlaui peyusutan dan peradilan
yangjujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .
b. Irian jaya
·
Mempertahankan
intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengantetap
menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat irain
jaya .
·
Menyelesaikan
kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialanyang
jujur dan bermartabat.
·
MalukuMenugaskan
pemerintah untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan
secraadil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar
proaktif.Dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan
intergerasi nasional.
6. . Sumber daya alam dan lingkungan
hidup
a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya
b. Meningkatkan pemanfata potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup .
c. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalamhal memngelola sumber daya alam
secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
d. Mndayagunakan sumber daya alamuntuk
sebesar- besarya kemakmuran masyarakat denganmemperhatikan kelestarian fungsi
dan keseimbangan lingkungan hidup.
e. Penerapan indikator – indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruansumber daya alam untuk memcegah
keruakan permanen.
f. implementasi dibidang pertahanan dan
kamanan
1. menata kembali tentara nasional
indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten memlaluireposisi,redifinisi ,
dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2. mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu padakekuatan rakyat dengan
tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagaikekuatan
utama .
3. meningkatkan kualitas profesionalise
tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasiokekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanandalm rangka memelihara
kestabilitas keamanan
5. Menuntaskan upaya memandirkan
kopolisian negara republik indonsia dalam rangkapermisahan dari tentara
nasional indonesia secara bertahap.
a. Kaidah peleksaanGaris – garis besar
haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olahpermusyawaratan
rakyat dalam sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999 harus menjadi
arahpnylengaran negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
indonesia.ada punkaidah – kaidah pelekanan tersebut:
1. Presiden selaku kepala negara
pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraanpemerintahan negara dan
kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan pemerintahnegara
2. Dewan perwakilan rakyat ,mahkamah
agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan pertimbangan agung berkewajiban
meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas dan wewenangnya berdasarkan uud
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4. GBHN dituangkan dalam program
pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakansecara terperinci.
5. Program pembanguan nasional lima
tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaantahuan ( REPETA ) yang memuat
anggran belanja negara an ditetapkan presiden bersama dewanperwakilan rakyat .
b. Keberhasilan politik dan sterategi
naionalDalm hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN
yang ditetapkan olehMPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku
mandataris MPR.Denga dengan demikian penyelengaraan pemerintahan dan setip warga
negara indonesia harusdimiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang maha
esa.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan.
3. Kepercayaan diri akan mampu dan
kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4. Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan
pada hukum.
5. Pengendalian diri
6. Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat
dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yangmengutamakan
kepentingan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi
nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang.Hal itu dilakukan untuk
memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.Kemudian, Garis-Garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat
dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadiarah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia.Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di
tentukan oleh tujuh unsur pokokyang telah tertulis dalam pembahasan
diatas.Daftar PustakaS. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,
PT. Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2001.
DAFTAR PUSTAKA
-
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional
Komentar
Posting Komentar