POLITIKk



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunyaakan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadiperubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistempemerintahan dan politik.Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesiamasih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesiasudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi danmengatur sistem pemerintahannya sendiri.Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yangterpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntukmenunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut,mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akanmendukung usaha dan tindak tanduk mereka.Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empatiserta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yangmenjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur.Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapanegara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu darikedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat ituIndonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yangada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkankerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkanstrategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anutoleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktiftersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsaIndonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul“Politik Dan Strategi Nasional”.

1.2            Tujuan
- Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya.
-  Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan                                                                                                                                                keamanan.
- Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional.
- Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

2.1 Pengertian Politik , Strategi , Dan Polstranasi.
a. Pengertian Politik
Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis,berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalambahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuanbangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yangdigunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yangdigunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasaindonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggapdapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaantertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politikyang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b.      kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orangatau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya , dan bagaimana melaksanakannya.

c.        Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikansiapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi, politik adalah pengambilankeputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatunegara.

d.       Kebijakan Umum Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politikdalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakatmemilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu rencanayang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.

e.        DistribusiYang dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik membicarakanbagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

 b. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seniseseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831)berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkanpeperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan ataupencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan danmengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapaitujuan yang telah ditetapkann.
c. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuansuatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, danpengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandungdalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, WawasanNusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangatpenting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnyaterkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah danlembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembagatersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden,Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranatapolitik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur daninfrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur olehpresiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembagatinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitasekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, DewanPenerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan StabilitasPolitik dan Keamanan.Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapaioleh rakyat indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harusmengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
-          Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-          Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
-          Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhankebutuhan hidup.
-           Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakintingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
-           Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.        Tingkat Penentu Kebijakan Puncaka.

 Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :

1.      penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasiladan UUD 1945.
2.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantumpada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakupkewenangan presiden sebagai kepala negara.

b.      Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yanglingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makrostrategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapatberbentuk :

1.      Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden denganpersetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
2.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenagpenerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
3.      Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraanpemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangkapelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4ayat (1).
4.      Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.

c.       Tingkat Penentu Kebijakan khusus

Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.

d.      Tingkat Penentu Teknis

Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e.       Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

1)              Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak ditangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing
2)              Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakandaerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinyakepala daerah tingkat 1, atau 2.

2.5. Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujudpolitik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.Perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
-          Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Centralgovernment looking )
-          Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Localgovernment looking ). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuaidengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkanmasyarakat madani.

2.6.Kewenangan Daerah
Kewenangan bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumberdaya manusia, pemberdayaan daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasinasional.Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyaikewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokokpemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.Bentuk dan Susunan pemerintahan daerah:
1.      DPRD sebagai badan Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2.      DPRD Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untukmelaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.DPRD mempunnyai tugas dan wewenang yaitu;

a.       Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota- Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
b.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/WakilBupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
c.       Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.- Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
d.      Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan danpelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangankepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingandaerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat
.
2.7.Politik Dalam Negri

Yang di atur dalam politi dalam negri adalah;

1.       Menegaskan arah politik luar indonesia yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan nasional ,menitik beratkan pada soladaritas antar negara berkembang yang mendukung negarakamerdekaan.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan danhajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas kinerja aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam segalabidang.
4.      Meningkatkan kualitas dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguananmelalui kenerja ekonomi regional maupun internasionl.
5.      Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebasterutama dalam menyonsong pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6.       Memperluas perjanjian ektradisi degan negara sahabat serta mempelancar prosudur dipolmatikdalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah perkara pidana .
7.      Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tertangga yang berbatasanlangsung dengan kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan, pembanguan dan kesejateraan.

a.        penyelengaran negara

1.      Membersikan penyelenggaran negara dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotisme dengan memberikan snksi seberat – beratnya sesuai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Memningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejateraan dan prefesionali seserta memberikaan sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3.      Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudahmemengku abataan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4.      Meningkatkan fungsi dan propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalammengelolah kekayaan negara secaa tranparan.
5.      Meningkatkan kenerja ksejateraa pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian nasioanlrepublik indonesia.
6.      Menetapkan netralissi politik pegawai negeri degan enghargai hak polik.

b.      Komuniasi ,informasi,dan media massa

1.      Meningkatkan pemenfaatan peranan komunikasi memalu media massa modern dan tradisionaluntuk menjelaskan kehidupan bangsa .
2.      Meningkatankulitas komonikasi diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologiinformasi dan komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan globalisi.
3.      Meningkatkan peran pres yang ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4.      Membanguan jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antardakerah secara imbal balik daam rangka mendukung pembangun nasional.
5.      Memperkuat klembangan ,sumber daya manusia ,serana dan praserana penerangan khusus dariluar negeri.

c.       Agama

1.       Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,danetika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan perundang –undangan.
2.      Meningkatka kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3.      Menigkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakansuasana harmonis dan saling menghormati .
4.      Mempermudahkan umat agama dan menjalankan ibadahnya .
5.      Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampatperubahaan yang trjadi disemua aspek kehidupan .




d.       Pendidikan

1.       Mengupayahkan perluasaan dan pemeratahan kesempatanmemperolah pendidikan yang bermututinggi.
2.      Meningkatkan kemampuan akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi parapendidik.
3.      Melakukan pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayanikeagamaan pendidik.
4.      Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5.      Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsipdesentralisasi otonomi keilmuan.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupunpemerintah da menetkan sitem pendidikan.
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secra terata terpaduh danmenyeluruh.
e.       .Implemenasi dibidang siosial dan budaya.

1.      .Kesehatan dan kesejahteran sosial

a.        Meningkatka mutu sumber daya manusia dan lngkungan yangsaling mendukung danemprolitaskan upaya peningkatan kesehatan.
b.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
c.        Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkanperlindungan ,keamanan dan ksejahteraan .
d.      Membngun ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan danpemberdayaan.
e.       Membanguan aspirasi terhadp penduduk kelanjutan usia dan veteran untuk menjaga harkat danmartabat .
f.       Meningkatkan kepedulianpada penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar serakelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
g.       Meningkatkan kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian danprogam KB.
h.      Memberatas secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatanterlarang.
i.        Memberikan akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.

2.      Kebudayan, kesenian, dan pariwisata

a.       Mengembangakan dan membina kebudayan nasional bangsa indonesia yang bersumber dariwarisan budaya leluhur bangsa .
b.      Merumuska nilai – nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalitarilaku kehidupn ekonomi.
c.       Mengmbangkan sikap kritis terhadp nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila budayayag kondusif.
d.      Mengembngkankebebasan berkreasi dalm kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaanterhadp totalitas kehidupan dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
e.       Mengembangkan dunia perfilam ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untukmeningkatkan moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
f.       Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan danmemberdayakan sentra – sentra kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian nasional.
g.      Menjadikan kesenian dan kerbudayan tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembanganperiwisata nasional dan mempromasikan keluar negeri.
h.       Mengembangkan pariwisata melalui pariwisata melalui pendekatan sitem yangutuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris dan menggunakan kriteria ekonomis,teknis,ergonomis,sosia budaya .

3.      Kedudukan dan peranan perempuan

a.       Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegaramemalui kebijakan naional .
b.      Meningkatkan kualitas peran dan kemendirian organiasi perempuan dengan tetepmempertahankan nilai persatuan dan kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .

4.       Pemuda dan olahraga

a.       Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlumemiliki tingkat kesehatan dan kbugaran yang cukup.
b.       Meningkatakan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secarasitematis dan komprehenshif melalui lembaga – lembaga pendidikan .
c.       Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenappotensi ,bakat, dan mnat mereka dengan memberikaan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan diri secara bebas
d.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdayasaing ,unggul, dan mandiri.
e.       Melindungi segenap generasi mudah dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaannarkotika,obat – obatan terlarang ,zat adiktif lainya ( narkoba ) memalui gerakan perberatasan danpeningkatan keadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan nerkoba.

5.      Pembanguan daerah
a. Secaa umum pembanguaan daerah adalah sebag berikut .

1.      Mengembangan otonomi yang secara luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangkapembudayaan masyarakat.
2.      Melakuan pengajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten,daerah kota.
3.      Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkanperlaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi denganeleksaan otonomi daerah.
4.      Mempercepat pembanguan perdesan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petanidan nelayaan.
5.      Memwujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil denganmengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui perizian dan investasi .
6.      Memberdayakan dewan perwakilan rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomidaerah yang luas,nyata dan tanya jawab.
7.      Meningkatkan kualitas umber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingandaerah memalui penyediaan ngaran pendidikn yang memandai.
8.      Meningkatkan pembangunan diseluruh daerah terutama dikawasan timur indonesia.

b. Pengembangan otonomi daerah didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :

a.       Daerah istimewa Aceh

·         Mempertahankan intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia denganmenghargai kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
·         Menyelesaikan kasus aceh secara adil dan bermartabat memlaui peyusutan dan peradilan yangjujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .

b.      Irian jaya

·         Mempertahankan intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengantetap menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat irain jaya .
·         Menyelesaikan kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialanyang jujur dan bermartabat.
·         MalukuMenugaskan pemerintah untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secraadil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.Dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.

6.      . Sumber daya alam dan lingkungan hidup

a.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
b.      Meningkatkan pemanfata potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
c.        Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalamhal memngelola sumber daya alam secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
d.      Mndayagunakan sumber daya alamuntuk sebesar- besarya kemakmuran masyarakat denganmemperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
e.       Penerapan indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruansumber daya alam untuk memcegah keruakan permanen.
f.       implementasi dibidang pertahanan dan kamanan

1.      menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten memlaluireposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2.      mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu padakekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagaikekuatan utama .
3.      meningkatkan kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasiokekuatan komponen utama.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanandalm rangka memelihara kestabilitas keamanan
5.      Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangkapermisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.

a.       Kaidah peleksaanGaris – garis besar haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olahpermusyawaratan rakyat dalam sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999 harus menjadi arahpnylengaran negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.ada punkaidah – kaidah pelekanan tersebut:

1.      Presiden selaku kepala negara pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraanpemerintahan negara dan kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan pemerintahnegara
2.      Dewan perwakilan rakyat ,mahkamah agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan pertimbangan agung berkewajiban meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas dan wewenangnya berdasarkan uud 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4.      GBHN dituangkan dalam program pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakansecara terperinci.
5.      Program pembanguan nasional lima tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaantahuan ( REPETA ) yang memuat anggran belanja negara an ditetapkan presiden bersama dewanperwakilan rakyat .

b.      Keberhasilan politik dan sterategi naionalDalm hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan olehMPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.Denga dengan demikian penyelengaraan pemerintahan dan setip warga negara indonesia harusdimiliki :

1.       Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3.      Kepercayaan diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4.      Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
5.      Pengendalian diri
6.      Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yangmengutamakan kepentingan negara.


BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang.Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadiarah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokokyang telah tertulis dalam pembahasan diatas.Daftar PustakaS. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2001.


















      DAFTAR PUSTAKA


-          https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengetahuan Tentang Budaya

proposal menejemen proyek membuat jaringan

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER